SELAMAT DATANG DI BLOG ABDUL HALIM SOLKAN

Semoga segala yang penulis atau blogger tampilkan dapat bermanfaat!

Sunday 11 May 2014

Undang-Undang Partai Kampus IAIN Walisongo Semarang

UNDANG-UNDANG
DEWAN MAHASISWA IAIN WALISONGO SEMARANG
Nomor 02 Tahun 2009
TENTANG PARTAI MAHASISWA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN MAHASISWA IAIN WALISONGO SEMARANG
Menimbang :
a.       Bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat adalah bagian dari hak asasi manusia sebagaiman diakui dan dijamin dalam konstitusi AD/ART IAIN Walisongo Semarang; 
b.      Bahwa usaha untuk memperkokoh kemerdekaan berserikat,  berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan kehidupan kampus yang merdeka, bersatu, berdaulat, demokratis, dan berdasarkan hukum.
c.       Bahwa kaidah-kaidah demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan mahasiswa, transparansi, keadilan, aspirasi, tanggung jawab dan perlakuan dan tidak diskriminatif didalam kampus perlu diberi landasan dan payung hukum.
d.      Bahwa partai mahasiswa merupakan salah satu wujud partisipasi mahasiswa yang signifikan dalam mengembangkan kehidupan demokratis yang menjunjung tinggi kebebasan, kesetaraan, kebersamaan, dan kejujuran.
e.       Bahwa nberdasarkan pertimbangan aitem a, b, c, dan d, perlu dibentuk undang-undang partai mahasiswa.
Mengingat :
1.      Konstitusi AD/ART dan GBHO IAIN Walisongo Semarang;
2.      Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama RI No. DJ.1/253/2007  tentang pedoman umum organisasi kemahasiswaan perguruan tinggi agama Islam;
3.      Surat keputusan (SK) Rektor IAIN Walisongo No. 08 tahun 2010 tentang pedoman organisasi  kemahasiswaan.
Memperhatikan :
Lokakarya Musmaju  lembaga kemahasiswaan tanggal 13 November 2009 di Gedung auditorium 1 lantai 2 dan masukan-masukan, baik lisan maupun tertulis yang membahas tentang perubahan keputusan Rektor No. 016 tahun 2007 tentang pedoman umum organisasi kemahasiswaan IAIN Walisongo.
Dengan Persetujuan Bersama
MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
Dan
DEWAN MAHASISWA IAIN WALISONGO SEMARANG
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PARTAI MAHASISWA
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
Partai mahasiswa adalah organisasi yang dibentuk oleh sekelompok mahasiswa IAIN Walisongo Semarang secara musyawarah dan atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota dan atau mahasiswa melalui pesta demokrasi mahasiswa

BAB II
PEMBENTUKAN PARTAI MAHASISWA

Pasal 2
1.      Partai mahasiswa didirikan dan dibentuk oleh mahasiswa dengan dukungan sekurang-kurangnya 100 Mahasiswa IAIN Walisongo Semarang dengan menunjukkan KTM/FRS/Slip Pembayaran SPP yang masih berlaku.
2.      Partai mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan pada departemen dalam Negeri DEMA IAIN Walisongo Semarang, dengan syarat :
a.       Memiliki AD/ART Partai
b.      Mempunyai struktur kepengurusan tetap sekurang-kurangnya ½  lebih satu dari seluruh jumlah fakultas yang ada.
c.       Memuiliki nama, lambang dan tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan nama, lambang, dan tanda gambar partai mahasiswa lain dilingkungan IAIN Walisongo Semarang dan NKRI
d.      Memiliki kantor atau kesekretariatan tetap.

Pasal 3
1.      Departemen dalam negeri DEMA IAIN Walisongo Semarang menerima pendaftaran partai mahasiswa yang telah memenuhi syarat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal (2). 
2.      Pengesahan partai Mahasiswa dilakukan oleh Departemen Dalam Negeri DEMA IAIN Walisongo Semarang selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah penerimaan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3.      Pengesahan partai mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan dalam berita acara departemen dalam Negeri DEMA IAIN Walisongo Semarang.
Pasal 4
Apabila terjadi perubahan AD/ART, nama lambang dan tanda gambar partai mahasiswa didaftarkan ke Departemen Dalam Negeri IAIN Walisongo Semarang.




BAB III
ASAS DAN CIRI

Pasal 5
1.      Asas partai mahasiswa tidak boleh bertentangan dengan konstitusi AD/ART institusi dan GBHK/GBHO Organisasi Mahasiswa IAIN Walisongo Semarang;
2.      Setiap partai mahasiswa dapat mencantumkan ciri tertentu sesuai dengan kehendak dan cita-citanya yang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

BAB IV
TUJUAN

Pasal 6
1.      Tujuan umum partai mahasiswa adalah :
a.       Mewujudkan cita-cita bersama dibentuknya Student government yang demokratis;
b.      Mengembangkan kehidupan demokrasi di lingkungan kampus IAIN Walisongo Semarang dengan menjunjung tinggi kedaulatan mahasiswa.
2.      Tujuan khusus partai mahasiswa adalah memperjuangkan cita-cita mahasiswa dalam kehidupan bermasyarakat di kampus IAIN Walisongo Semarang;
3.      Tujuan partai mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan secara konstitusional.

BAB V
FUNGSI, HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 7
Partai mahasiswa berfungsi sebagai sarana :
a.       Pendidikan politik bagi anggotanya dan mahasiswa IAIN Walisongo Semarang secara luas agar menjadi warga kampus yang sadar akan hak dan tanggungjawabnya;
b.      Penciptaan atmosfer demokrasi yang kondusif serta sebagai perekat persatuan dan kesatuan antar mahasiswa;
c.       Penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi mahasiswa secara konstitusional;
d.      Rekrutmen dan distribusi kader aktivis dalam proses pengisian jabatan strategis melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Pasal 8
Partai mahasiswa berhak :
a.       Memperoleh perlakuan yang sama, sederajat dan adil;
b.      Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri;
c.       Memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar partainya dari Departemen Dalam Negeri DEMA IAIN Walisongo Semarang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
d.      Ikut serta dalam pemilihan umum mahasiswa sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang Pemilihan Umum Mahasiswa (Pemilwa);
e.       Mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan di Lembaga Eksekutif Mahasiswa dan Lembaga Legislatif Mahasiswa;
f.       Mengusulkan penggantian antar waktu anggotanya di Lembaga Legislatif Mahasiswa sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
g.       Mengusulkan pemberhentian anggotanya di Lembaga Legislatif Mahasiswa sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
h.      Mengusulkan calon ketua BEM Fakultas, calon Ketua HMJ, calon anggota SMF/SMI serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden mahasiswa.

Pasal 9
Partai mahasiswa berkewajiban :
a.       Menjunjung tinggi konstitusi AD/ART institusi dan GBHK/GBHO organisasi mahasiswa IAIN Walisongo Semarang;
b.      Memelihara dan mempertahankan kampus IAIN Walisongo Semarang sebagai kampus ilmiah, diniah, ukhuwah dan demokratis;
c.       Menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi dan hak asasi manusia;
d.      Melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik anggotanya dan mahasiswa IAIN Walisongo Semarang;
e.       Mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Mahasiswa;
f.       Melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota.

BAB  VI
KEANGGOTAAN DAN KEDAULATAN ANGGOTA

Pasal 10
Keanggotaan partai mahasiswa bersifat sukarela, terbuka dan tidak diskriminatif bagi setiap mahasiswa yang menyetujui anggaran dasar dan anggran rumah tangga partai yang bersangkutan.

Pasal 11
1)      Kedaulatan partai berada ditangan anggota yang dilaksanakan menurut anggaran dasar dan anggran rumah tangga partai yang bersangkutan;
2)      Anggota partai mempunyai hak dalam menentukan kebijakan, hak memilih dan dipilih;
3)      Anggota partai wajib mematuhi anggaran dasar dan anggran rumah tangga serta berkewajiban untuk berpartisipasi dalam kegiatan partai.

BAB VII
KEPENGURUSAN

Pasal 12
1)      Partai mahasiswa mempunyai struktur kepengurusan ditingkat institut dan dapat mempunyai kepengurusan sampai jurusan dan atau program studi minimal setengah lebih satu dari jumlah fakultas yang ada.
2)      Struktur kepengurusan partai mahasiswa disetiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui forum musyawarah partai sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Pasal 13
Pengurus dan atau anggota partai yang berhenti atau diberhentikan dari kepengurusan dan atau keanggotaan partainya, tidak dapat membentuk kepengurusan atas partai yang sama dan atau membentuk partai yang sama.
Pasal 14
1)      Apabila terjadi perselisihan antar partai mahasiswa, dan atau partai mahasiswa dengan lembaga penyelenggara pemilu mahasiswa, dan atau lembaga di lingkungan kampus IAIN Walisongo Semarang, proses penyelesaiannya melalui sidang terbuka SMI;
2)      Apabila terjadi sengketa politik di internal partai mahasiswa mengenai keabsahan kepengurusan, maka proses penyelesaian sengketa diselesaikan melalui sidang SMI.

BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 15
1)      Keuangan Partai mahasiswa bersumber dari :
a.       Iuran anggota
b.      Sumbangan yang sah menurut hukum; dan
2)      Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa uang, barang, fasilitas, peralatan, dan atau jasa.

BAB IX
LARANGAN

Pasal 16
1.      Partai mahasiswa dilarang menggunakan nama, lambang atau tanda gambar yang sama dengan :
a.       Bendera atau lambang Negara Republik Indonesia dan lambang Pemerintah
b.      Nama, Bendera, atau Lambang Negara lain dan lembaga/badan internasional
c.       Lambang IAIN Walisongo Semarang
d.      Nama dan Gambar seseorang; atau
e.       Memiliki nama, lambang dan tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan partai lain di lingkungan kampus IAIN Walisongo Semarang.
2.      Partai mahasiswa dilarang :
a.       Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan konstitusi AD/ART institusi dan GBHK/GBHO IAIN Walisongo Semarang;
b.      Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kebijakan Dewan Mahasiswa IAIN Walisongo Semarang dalam memelihara kerjasama dengan kampus lain.


BAB X
LAIN-LAIN

Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur akan diatur dikemudian hari.

BAB XI
PENUTUP

Pasal 18
1.      Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan;
2.      Agar setiap mahasiswa mengetahuinya, pengesahan undang-undang ini akan ditempatkan dalam lembar keputusan Dewan Mahasiswa (DEMA) IAIN Walisongo Semarang, kemudian untuk disosialisasikan.

Disahkan di Semarang
Pada tanggal 13 November 2009

Ketua Dewan Mahasiswa                               Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
IAIN Walisongo Semarang                            IAIN Walisongo Semarang



M. Sofyan Al Nashr                                        Ahmad Rifa’I
NIM. 053111243                                            NIM. 052122542

 



No comments:

Post a Comment