SELAMAT DATANG DI BLOG ABDUL HALIM SOLKAN

Semoga segala yang penulis atau blogger tampilkan dapat bermanfaat!

Saturday 10 May 2014

Undang-undang Pemilihan Umum Mahasiswa (UU Pemilwa)



UNDANG-UNDANG
DEWAN MAHASISWA IAIN WALISONGO
Nomor 01 Tahun 2010
TENTANG PEMILIHAN UMUM MAHASISWA (PEMILWA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN MAHASISWA IAIN WALISONGO SEMARANG

Menimbang :
a.       Bahwa dalam rangka mewujudkan kedaulatan mahasiswa dalam pemerintahan mahasiswa sesuai dengan keputusan Rektor IAIN Walisongo, Pemilihan Umum Anggota Senat Mahasiswa Institut, Anggota Senat Mahasiswa Fakultas, Ketua BEM-F dan HMJ serta Presiden dan wakil presiden mahasiswa dilaksanakan secara langsung oleh mahasiswa;
b.      Bahwa Pemilihan Umum Anggota Senat Mahasiswa Institut, Anggota Senat Mahasiswa Fakultas, Ketua BEM-F dan HMJ serta Presiden dan wakil presiden mahasiswa dilaksanakan secara langsung oleh mahasiswa, diselenggarakan secara demokratis dan beradab dengan partisipasi mahasiswa seluas-luasnya yang dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas dan rahasia, jujur dan adil;
c.       Bahwa pemilihan umum mahasiswa perlu diselenggarakan lebih berkualitas dengan partisipasi mahasiswa seluas-luasnya dan dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas dan rahasia, jujur dan adil;
d.      Bahwa Pemilwa untuk memilih Anggota Senat Mahasiswa Institut, Anggota Senat Mahasiswa Fakultas, Ketua BEM-F dan HMJ serta Presiden dan wakil presiden mahasiswa harus mampu menjamin prinsip keterwakilan, akuntabilitas dan legitimasi;
e.       Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, c, dan huruf d diatas perlu ditetapkan Undang-undang tentang Pemilihan Umum Mahasiswa.

Mengingat :
a.       Konstitusi AD/ART dan GBHO IAIN Walisongo;
b.      Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama RI No. DJ.1/253/2007  tentang pedoman umum organisasi kemahasiswaan perguruan tinggi agama Islam;
c.       Surat keputusan (SK) Rektor IAIN Walisongo No. 08 tahun 2010 tentang pedoman organisasi  kemahasiswaan.
Memperhatikan :
Lokakarya Musmaju  lembaga kemahasiswaan tanggal 13 November 2009 di Gedung auditorium 1 lantai 2 dan masukan-masukan, baik lisan maupun tertulis yang membahas tentang perubahan keputusan Rektor No. 016 tahun 2007 tentang pedoman umum organisasi kemahasiswaan IAIN Walisongo.
Dengan Persetujuan Bersama

MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
Dan
DEWAN MAHASISWA IAIN WALISONGO SEMARANG

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM MAHASISWA
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.      Pemilihan umum mahasiswa yang selanjutnya disebut pemilwa adalah sarana pelaksanaan reorganisasi lambaga kemahasiswaan berdasarkan kedaulatan mahasiswa yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil;
2.      Senat Mahasiswa Institut, Senat mahasiswa Fakultas dan ketua Badan Eksekutif mahasiswa Fakultas, Himpunan Mahasiswa Jurusan, serta Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa selanjutnya secara berturut-turut disebut SMI, SMF, Ketua BEM-F, HMJ serta Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa;
3.      Komisi Pemilihan Mahasiswa yang selanjutnya disebut KPM adalah lembaga yang bersifat institusional, tetap, dan mandiri untuk menyelenggarakan pemilwa ;
4.      Pelaksana Pemilihan Mahasiswa yang selanjutnya disebut PPM adalah panitia pelaksana pemilwa yang merupakan bagian dari KPM;
5.      Panitia Pengawas Pemilwa yang selanjutnya disebut panwas adalah panitia pengawas pemilwa yang melakukan pengawasan terhadap seluruh proses penyelenggaraan pemilwa;
6.      Mahasiswa adalah mahasiswa yang terdaftar sebagai mahasiswa aktif Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang;
7.      Peserta Pemilwa adalah partai mahasiswa dan perseorangan calon anggota SMI, SMF, Ketua BEM-F, HMJ, serta Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa yang diutus oleh partai mahasiswa;
8.      Partai mahasiswa adalah partai mahasiswa peserta pemilwa sebagaimana dimaksud dalam undang-undang partai mahasiswa Nomor 02 tahun 2009 tentang partai mahasiswa;
9.      Pemilih adalah mahasiswa IAIN Walisongo Semarang yang memenuhi syarat/ kriteria sebagai pemilih dalam pemilwa;
10.  Kampanye pemilwa adalah kegiatan peserta pemilwa dan/atau calon anggota SMI, SMF, Ketua BEM-F, HMJ serta Presiden mahasiswa dan wakil presiden mahasiswa untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan program-programnya;
11.  Tempat pemungutan suara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara;
12.  Bilangan pembagi pemilih yang selanjutnya disingkat dengan BPP adalah bilangan yang diperoleh dari hasil pembagian jumlah suara sah dengan jumlah kursi di daerah pemilwa untuk menentukan jumlah perolehan kursi partai mahasiswa peserta pemilwa dan terpilihnya anggota SMI, SMF, Ketua BEM-F, HMJ, serta Presiden Mahasiswa dan Wakil presiden Mahasiswa;
13.  Tahapan penyelenggaraan pemilwa adalah rangkaian kegiatan pemilwa yang dimulai dari pendaftaran peserta pemilwa, penetapan peserta pemilwa, penetapan jumlah kursi, pencalonan anggota SMI, SMF, Ketua BEM-F, HMJ, serta presiden mahasiswa dan wakil presiden mahasiswa, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil pemilwa, sampai dengan pengucapan sumpah janji anggota SMI, SMF, Ketua BEM-F, HMJ serta Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa.

Pasal 2
Pemilwa dilaksanakan berdasarkan atas asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Pasal 3
Pemilwa dilaksanakan untuk memilih anggota SMI dan SMF, Ketua BEM-F, HMJ serta presiden mahasiswa dan Wakil presiden mahasiswa.
Pasal 4
Pemilwa dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali.

Pasal 5
1.      Peserta pemilwa untuk memilih anggota SMI, anggota SMF adalah partai mahasiswa;
2.      Peserta pemilwa untuk memilih Ketua BEM-F dan HMJ serta Presiden dan wakil presiden Mahasiswa adalah perseorangan yang diusulkan partai mahasiswa.

Pasal 6
1.      Pemilwa untuk memilih anggota SMI dan SMF dilaksanakan dengan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka;
2.      Pemilwa untuk memilih Ketua BEM-F, HMJ serta Presiden dan Wakil Presiden mahasiswa dilaksanakan dengan sistem pemilihan langsung.

BAB II
PESERTA PEMILWA

Pasal 7
1.      Partai mahasiswa dapat menjadi peserta pemilwa apabila memenuhi syarat :  
a.       Diakui keberadaannya sesuai dengan undang-undang Dewan Mahasiswa (DEMA) Nomor 02 Tahun 2009 tentang Partai Mahasiswa;
b.      Mendaftarkan diri dengan mengajukan nama dan tanda gambar partai mahasiswa kepada Depdagri DEMA IAIN Walisongo.
2.      Partai mahasiswa yang telah terdaftar, tetapi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat menjadi peserta pemilwa;
3.      Penetapan tata cara penelitian, pelaksanaan penelitian, dan penetapan keabsahan kelengkapan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Depdagri DEMA IAIN Walisongo dan bersifat Final;
4.      Depdagri DEMA IAIN Walisongo menetapkan tata cara penelitian dan pelaksanaan penelitian keabsahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
5.      Peserta pemilwa perseorangan adalah calon ketua BEM-F, HMJ, serta Presiden mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa yang diusulkan partai mahasiswa.
Pasal 8
Calon ketua BEM-F, HMJ serta Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa harus memenuhi syarat :
1.      Bertaqwa kepada Allah SWT;
2.      Terdaftar sebagai mahasiswa IAIN Walisongo Semarang dan minimal telah duduk disemester V ketika dicalonkan;
3.      Mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya;
4.      Tidak sedang menjadi ketua/ wakil ketua di lembaga kemahasiswaan di IAIN yang dibuktikan dengan surat keterangan;
5.      Terdaftar sebagai pemilih;
6.      Memiliki daftar riwayat hidup;
7.      Calon presiden mahasiswa adalah mahasiswa yang belum pernah menjabat sebagai presiden mahasiswa IAIN Walisongo Semarang;
8.      Bersedia membuat tulisan tentang visi, misi dan rencana strategis selama pemerintahannya mendatang;
9.      Setia kepada konstitusi AD/ART GBHO IAIN Walisongo Semarang.

BAB III
HAK MEMILIH

Pasal 9
1.      Seluruh mahasiswa IAIN Walisongo Semarang memiliki hak memilih pada hari pemungutan suara;
2.      Mahasiswa dapat menggunakan hak pilihnya apabila memenuhi persyaratan sebagai pemilih;
3.      Persayaratan sebagai pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah :
a.       Mempunyai KTM yang masih berlaku/FRS/HSS/ Slip pembayaran SPP semester terakhir;
b.      Tidak sedang dicabut hak pilihnya.

BAB IV
PENYELENGGARA PEMILWA

Bagian Pertama

Pasal 11
1.      Struktur organisasi penyelenggara Pemilwa terdiri atas KPM dan PPM;
2.      KPM adalah delegasi dari tiap-tiap fakultas berdasarkan pertimbangan kuota yang proporsional;
3.      KPM bertanggungjawab atas penyelenggaraan pemilwa;
4.      KPM menyampaikan laporan tahapan penyelenggaraan pemilwa kepada Rektor;
5.      Dalam pelaksanaan tugasnya KPM dibantu oleh PPM;
6.      KPM dan PPM wajib menjaga kemandirian, integritas dan kredibilitas dalam menjalankan tugasnya;
7.      Untuk mengawasi pelaksanaan pemilwa SMI membentuk panwas.

Pasal 12
1.      Syarat untuk menjadi anggota KPM dan PPM adalah :
a.       Tercatat sebagai mahasiswa IAIN
b.      Minimal duduk disemester 3 (tiga)
c.       Mempunyai integritas, pribadi yang  kuat jujur dan adil
d.      Mempunyai komitmen dalam dedikasi terhadap suksesnya pemilwa, tegaknya demokrasi dan keadilan
e.       Bersedia bekerja sepenuh waktu
2.      Anggota KPM dan PPM berhenti antar waktu karena :
a.       Meninggal dunia
b.      Mengundurkan diri
c.       Melanggar sumpah atau janji.

Bagian Kedua

Pasal 13
KPM berkewajiban :
1.      Memperlakukan peserta pemilwa secara adil dan setara guna mensukseskan pemilwa;
2.      Memelihara arsip dan dokumen pemilwa;
3.      Mengelola barang inventaris KPM berdasarkan peraturan perundang-undangan;
4.      Menyampaikan informasi kegiatan pemilwa kepada mahasiswa;
5.      Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari dana DIPA IAIN Walisongo Semarang;
6.      Melaksanakan semua tahapan pelaksanaan pemilwa secara tepat waktu.

Pasal 14
Tugas dan wewenang PPM adalah :
1.      Menyiapkan segala hal yang merupakan kebutuhan-kebutuhan teknis lapangan;
2.      Membantu tugas-tugas KPM;
3.      Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara anggota SMI, SMF, Ketua BEM-F, HMJ serta Presiden mahasiswa dan wakil presiden mahasiswa.

Pasal 15
PPM berkewajiban :
1.      Memperlakukan peserta pemilwa secara adil dan setara guna mensukseskan pemilwa;
2.      Memelihara arsip dan dokumen pemilwa;
3.      Mengelola barang inventaris KPM berdasarkan peraturan perundang-undangan;
4.      Menyampaikan informasi kegiatan pemilwa kepada mahasiswa;
5.      Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari dana DIPA IAIN Walisongo Semarang
6.      Melaksanakan semua tahapan pelaksanaan pemilwa secara tepat waktu.
7.      Menyampaikan laporan secara periodic dan mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan pelaksanaan pemilwa kepada KPM.

Bagian Ketiga
Pasal 16
1.      Surat suara sah adalah surat suara yang dikeluarkan KPM  dan terdapat setempel KPM atau tanda lain yang disepakati;
2.      Pengadaan dan pendistribusian surat suara  beserta perlengkapn pelaksanan pemilwa  dilaksanakan oleh KPM  secara cepat ,tepat dan akurat  dengan ngedepankan aspek kualitas dan hemat anggaran;
3.      Jumlah surat suara yang dicetak  di tetapkan oleh KPM;
4.      Selama proses percetakan  surat suara berlangsung, perusahaan yang bersangkutan hanya dibenarkan mencetak surat suara sejumlah yang ditetapkan oleh KPM dan harus menjaga kerahasiaan, keamanan dan keselamatan surat suara;
5.      Secara periodic surat suara yang telah selesai dicetak dan diverifikasi, yang sudah dikirim dan atau yang masih tersimpan, dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh pihak percetakan dan petugas KPM;
6.      KPM mengawasi dan mengamankan desain film separasi dan plat cetak yang digunakan untuk membuat surat suara, sebelum dan sesudah digunakan serta menyegel dan menyimpannya;
7.      Surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan pemilwa harus sudah diterima PPM selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara.   
                                                    




BAB V
PENCALONAN ANGGOTA SMI, SMF, KETUA BEM-F DAN KETUA HMJ

Pasal 17
Calon anggota SMI, SMF, Ketua BEM-F dan  ketua HMJ  diusulkan oleh partai mahasiswa peserta pemilwa dengan menyertakan ;
a.       Surat pencalonan  yang ditandatangani oleh pimpinan partai mahasiswa  sesuai dengan tingkatanya;
b.      Surat pernyataan  kesediaan  menjadi anggota SMI dan SMF  ketua BEM-F dan Ketua HMJ;
c.       Curriculum vitae;
d.      Foto kopi KTM yang masih berlaku;
e.       Karya tulis tentang student Government untuk calon ketua BEM-F dan Ketua HMJ;
f.       Karya tulis tentang lembaga Legislatif untuk calon anggota SMI dan SMF sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 18
1.      KPM meniliti kelengkapan persyaratan anggota SMI dan SMF, ketua BEM-F dan HMJ;
2.      KPM memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan partai mahasiswa selambat-lambatnya 3x24 jam sejak diterimanya surat pencalonan;
3.      Apabila calon belum memenuhi syarat atau ditolak karena tidak memenuhi syarat, partai mahasiswa yang mengajukan calon diberi kesempatan untuk melengkapi dan/memperbaiki kelengkapan calon atau mengajukan calon baru paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPM;
4.      KPM melakukan penelitian ulang persyaratan calon sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (tiga) dan sekaligus pemberitahuan hasil penelitian paling lambat 1x24 jam;
5.      Apabila hasil penelitian berkas calon sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak memenuhi syarat dan ditolak oleh KPM, partai mahasiswa tidak dapat lagi mengajukan calon;
6.      KPM mengumumkan secara luas nama calon yang telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilwa.

Pasal 19
1.      Partai mahasiswa diperbolehkan menarik calonnya, atau salah satu dari calon diperbolehkan mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon anggota SMI dan SMF, Ketua BEM-F dan HMJ oleh KPM;
2.      Apabila partai mahasiswa menarik calonnya dan atau salah satu dari anggota SMI, SMF, Ketua BEM-F, ketua HMJ, mengundurkan diri sebagaiman dimaksud pada ayat (1) partai mahasiswa yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti;
3.      Apabila terjadi calon tunggal pada pemilihan Eksekutif di semua tingkatan, maka KPM harus menyediakan kotak foto kosong dalam kertas suara;
4.      Apabila hasil penghitungan suara kotak foto kosong dalam kertas suara lebih banyak dari jumlah perolehan suara calon tunggal, maka calon tunggal harus memperoleh 40% suara dari total suara sah, jika tidak terpenuhi, KPM harus melakukan pemilihan ulang ditingkatan yang bersangkutan sesuai dengan aturan perundang-undangan.





BAB IV
PENCALONAN PRESIDEN MAHASISWA DAN WAKIL PRESIDEN MAHASISWA

Pasal 20
1.      Calon presiden mahasiswa dan wakil presiden mahasiswa diusulkan oleh satu partai mahasiswa dan atau koalisi partai mahasiswa;
2.      Penentuan calon presiden mahasiswa dan wakil presiden mahasiswa dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai mahasiswa yang bersangkutan;
3.      Calon presiden mahasiswa dan wakil presiden mahasiswa yang telah diusulkan oleh satu calon oleh partai mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dicalonkan lagi oleh partai mahasiswa lainnya.

Pasal 21
Partai mahasiswa dalam mendaftar calon ke KPM wajib menyerahkan :
1.      Surat pencalonan yang ditanda tangani oleh pemimpin partai mahasiswa;
2.      Surat pernyataan tidak akan menarik calon yang dicalonkan yang ditanda  tangani oleh pimpinan partai mahasiswa;
3.      Surat pernyataan kesediaan sebagai calon presiden mahasiswa dan wakil presiden mahasiswa;
4.      Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai calon presiden mahasiswa dan wakil presiden mahasiswa;
5.      Kelengkapan persyaratan calon presiden mahasiswa dan wakil presiden mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, dan ;
6.      Naskah visi, misi, dan program dari calon secara tertulis.

Pasal 22
1.      Apabila calon wakil presiden mahasiswa terpilih berhalangan tetap, calon presiden terpilih dilantik menjadi presiden;
2.      Presiden mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengusulkan 2 (dua) calon wakil presiden mahasiswa kepada anggota SMI untuk dipilih;
3.      Apabila calon presiden mahasiswa terpilih berhalangan tetap, calon wakil p-residen terpilih dilantik menjadi presiden;
4.      Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengusulkan dua calon wakil presiden kepada SMI untuk dipilih;
5.      Apabila calon terpilih partai mahasiswa pemenang pemilwa berhalangan tetap, maka calon presiden mahasiswa dan wakil presiden mahasiswa peringkat kedua ditetapkan dan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden mahasiswa.

BAB VII
PANITIA PENGAWAS PEMILWA

Pasal 23
1.      Panwas adalah kepanitiaan independen yang dibentuk dan diusulkan oleh SMI;
2.      Panwas terdiri dari Pembantu Rektor III, dosen Bina SKK, perwakilan dari SMI dan SMF;
3.      Panwas mempunyai tugas dan wewenang:
a.       Mengawasi dan memantau semua tahapan pemilwa
b.      Menenerima laporan pelanggaran Pemilwa
c.       Menindak tegas pihak-pihak yang melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku.
4.      Guna menunjang pelaksanaan pengawasan pemilwa, pihak terkait lainnya harus memberikan kemudahan kepada panwas untuk memperoleh informasi.

BAB VIII
KAMPANYE

Bagian Pertama

Pasal 24
1.      Dalam penyelenggaraan pemilwa dapat diadakan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilwa;
2.      Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara;
3.      Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh tim kampanye yang dibentuk oleh partai mahasiswa yang mengusulkan calon;
4.      Tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didaftarkan ke KPM bersamaan dengan pendaftaran calon;
5.      Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama-sama atau secara terpisah oleh calon dan atau oleh tim kampanye;
6.      Dalam kampanye, mahasiswa mempunyai kebebasan untuk menghadiri kampanye;
7.      Pedoman dan jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPM.

Bagian Kedua

Pasal 25
Dalam kampanye dilarang :
1.      Mempersoalkan dasar Negara republik Indonesia dan pembukaan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.      Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, atau calon lainya;
3.      Menghasut atau mengadu domba antar perseorangan atau antar kelompok mahasiswa;
4.      Megganggu ketertiban umum;
5.      Mengancam untuk melakukan kekerasan  atau menggunakan kekerasan kepada seseorang atau sekelompok mahasiswa dan/atau calon  yang lain;
6.      Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye calon;
7.      Calon dan atau  tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainya untuk mempengaruhi memilih.
BAB IX
PUNGUTAN , SUARA PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILWA

Bagian pertama

Pungutan suara

Pasal 26
1.      Hari, tanggal ,waktu dan tempat  pengumuman suara di tetapkan oleh KPM;
2.      Pungutan suara dilakukan  dengan memberikan  suara melalui surat suara yang berisi gambar partai mahasiswa dan atau calon;
3.      Nomor urut untuk calon Ketua BEM-F dan HMJ  serta presiden mahasiswa  dan wakil peresiden mahasiswa  ditetapkan oleh KPM  berdasqrkan undian;
4.      Jumlah, bentuk, ukuran, dan warna, surat suara ditetapkan oleh KPM;
5.      Pemberian suara untuk anggota SMI, SMF dilakukan  mencoblos gambar partai mahasiswa peserta pemilwa dalam surat suara;
6.      Pemberian suara untuk  ketua BEM-F Ketua HMJ   serta peresiden mahasiswa  dan wakil presiden mahasiswa dilakukan dengan cara  mencoblos salah satu calon  dalam surat suara.

Pasal 27
1.      Pemilih tuna netra tuna daksa atau yang mempuyai halangan fisik  pada saat memberikan suaranya  di TPS  dapat di bantu oleh petugas TPS atau orang lain atas permintaan pemilih;
2.      Petugas TPS  atau orang  yang membantu  memilih sebagaimana di maksud pada ayat (1) wajib merahasiakan  pilihan pemilih yang dibantunya;
3.      Ketentuan lebih lanjut  mengenai pemberian bantuan kepada pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) di tetapkan oleh KPM.

Pasal 28
1.      TPS ditentukan lokasinya ditempat  yang mudah di jangkau , termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin  setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas dan rahasia;
2.      Jumlah lokasi, bentuk dan letak TPS ditetapkan oleh KPM.

Pasal 29
1.      sebelum melaksanakan pungutan suara PPM melakukan:
a.       Pembukaan kotak suara;
b.      Pengeluaran seluruh isi kotak suara;
c.       Mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan; serta
d.      Penghitungan jumlah setiap  jenis dokumen.
2.      Kegiatan PPM  sebagai mana di maksud  pada ayat (1) dapat dihadiri oleh saksi  dari partai mahasiswa, panwas  dan mahasiswa secara umum;
3.      Kegiatan PPM sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) dibuat berita acara  yang di tandatangani oleh ketua PPM  ,dan sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota PPM dan dapat ditandatangani  oleh saksi  dari partai mahasiswa.

Pasal 30
1.      Setelah melakukan kegiatan  sebagaimana  dimaksud dalam pasal 29, PPM memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara;
2.      Dalam memberikan suara, pemilih diberi kesempatan oleh PPM berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih;
3.      Apabila menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada PPM, kemudian PPM memberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali;
4.      Apabila terdapat kekeliruan dalam cara memberikan suaranya, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada PPM, kemudian PPM memberikan surat suara pengganti hanya satu kali;
5.      Penentuan waktu dimulai dan berakhirnya pemungutan suara ditetapkan oleh KPM;
6.      Pemilih yang telah memberikan suara di TPS diberi tanda khusus oleh PPM;
7.      Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh KPM.

Pasal 31
1.      Suara untuk pemilwa anggota SMI, SMF, Ketua BEM-F, ketua HMJ serta Presiden dan wakil presiden mahasiswa dinyatakan sah apabila:
a.        suara ditandatangani atau distempel atau tanda lain oleh PPM;
b.      Tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat memuat  gambar partai atau calon yang telah ditentukan ,
c.       Tanda coblos  lebih dari satu tetapi masih didalam salah satu kotak segi empat  yangmemuat gambar partai atau calon
d.      Tanda coblos terdapat pada salah satu garis  kotak segi enpat  yang memuat gambar partai atau calon .
2.      Teknis pelaksanaan tentang ketentuan sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh PKM.
                                                               Bagian kedua
                                                            Penghitungan suara

                                                                    Pasal 32
1.      Penghitungan suara di TPS dilakukan  oleh PPM setelah pemungutan suara terakhir;
2.      Sebelum penghitungan suara  dimulai, PPM menghitung :
a.       Jumlah surat suara yang tidak terpakai ;dan
b.      Jumlah surat suara  yang dikembalikan oleh pemilih karena keliru dicoblos;
3.      Penggunaan surat suara tambahan  dibuatkan berita acara yang ditanda tangani oleh ketua PPM dan sekurang-kuraingnya 2(dua) anggota PPM;
4.      Penghitungan suara dilakukan  dan harus selesai di TPS oleh PPM dan dapat dihadiri oleh saksi dari partai mahasiswa,panwas dan mahasiswa umum;
5.      Saksi partai mahasiswa harus membawa  surat mandat dari partai mahasiswa  yang bersangkutan  dan menyerahkan  kepada ketua PPM;
6.      Penghitungan suara dilakukan dengan cara  yang memukinkan saksi partai mahasiswa, panwas, dan masiswa umum  yang hadir dapat  menyaksikan  secara jelas  proses penghitungan suara;
7.      Partai mahasiswa ,calon anggota SMI,SMF KetuaBEM-F,Ketua HMJ serta presiden  mahasiswa dan wakil presiden mahasiswa  melalui saksi mahasiswa  yang hadir  dapat mengajukan  keberatan  terhadap  jalanya penghitungan suara oleh PPM apa bila ternyata  terdapat hal-hal yang tidak sesuei dengan peraturan perundang –undangan;
8.      Apabila keberatan yang diajukan oleh saksi partai atau mahasiswa sebagai mana dimaksud dalam ayat (7) dapat diterima, PPM ketika itu juga mengadakan pembetulan;
9.      Setelah selesai penghitungan suara di TPS,PPM membat berita acara hasil penghitungan suara yang ditanda tangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2(dua) orang anggota PPM  serta dapat di tanda tangani oleh saksi partai mahasiswa;
10.  PPM  menyerahkan berita acara  hasil penghitungan suara, surat suara, dan alat kelengkapan adminitrasi  pemungutan dan penghitungan suara diserahkan kepada KPM segera setelah selesai penghitungan suara;
11.  Setelah meneria berita acara hasil penghitungan suara , KPM membuat berita acara  penerimaan dan melakukan rekapitulasi  jumlah suara untuk  tingkat fakultas dan dapat dihadiri oleh saksi  partai mahasiswa, panwaslu, dan mahasiswa umum;
12.  KPM wajib memberikan 1 (1)ekslempar salinan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara selambat-lambatnya 3(tiga) setelah ditandatanganinya berita acara dan rekapitulasihasil penghitungan suara kepada:
a.       SMI
b.      Presiden mahasiswa
c.       Partai mahasiswa



BAB X
PENETAPAN CALON TERPILIH DAN PELANTIKAN

Pasal 33
1.      Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara  dan pengumuman hasil pemilwa dilakukan dilakukan oleh KPM selambat-lambatnya 10(sepuluh) hari sejak pemungutan suara.
2.      Penetapan jumlah kursi SMI dan SMF ditetapkan berdasarjan kepada kebutuhan kursi di masing-masing lembaga tersebut sebagaimana di tetapkan dalam konstitusi  AD/ART GBHO
3.      Quota kursi SMI dan SMF yang diperoleh masing-masing  partai ditetapkan oleh KPM
4.      Berita acara penetapan pada hari yang sama  disampaikan oleh KPM kepada:
a.       SMI
b.      Presiden mahasiswa
c.       Partai mahasiswa
BAB XI
KETETUAN LAIN-LAIN

Pasal 34
1.      Anggota KPM dan PPM serta anggota panwas dilarang menerima bantuan  diluar danaDIPA IAIN walisongo untuk kegiatan yang berhubungan dengan tahapan oelaksanaan pemilwa
2.      Hal-hal  yang belum diatur akan di atur di kemudian hari.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 35
1.      Undang- undang ini mulai berlaku berlaku pada tanggal diundangkan
2.      Agar setiap mahasiswa mengetahuinya,pengesahan undang-undang ini akan ditempatkan dalam lembar keputusan Dewan Mahasiswa (DEMA) IAIN walisogngo semarang,kemumarandian untuk disosialisasikan.

Disahkan di Semarang
Pada tanggal 03 Maret 2010

Ketua Dewan Mahasiswa                               Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa                                                                     
IAIN Walisongo Semarang                                        IAIN Walisongo Semarang                                     
                  



M, Sofyan Al Nashr                                  Ahmad Rifa’i
NIM.053111243                                        NIM. 052111081



                                 



No comments:

Post a Comment